Batam dikenal sebagai salah satu magnet investasi asing di Indonesia. Letaknya yang strategis di jalur perdagangan internasional dan fasilitas kawasan ekonominya menjadikan Batam pilihan utama bagi banyak perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing). Namun, di balik kemudahan berbisnis, ada satu hal penting yang sering terlewat oleh investor asing baru — yaitu izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), yang terdiri dari RPTKA dan IMTA.
Apa Itu RPTKA dan IMTA?
Sebelum merekrut tenaga kerja asing, perusahaan wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dokumen ini berfungsi sebagai dasar perizinan yang menjelaskan posisi, jumlah, dan jangka waktu kerja TKA yang akan dipekerjakan.
Setelah RPTKA disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan, barulah perusahaan dapat mengajukan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) sebagai izin resmi untuk mempekerjakan orang asing sesuai jabatan yang telah disetujui dalam RPTKA.
Tanpa kedua izin ini, perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif, bahkan pencabutan izin usaha jika ditemukan mempekerjakan TKA tanpa izin resmi.
Baca Juga: Properti Komersial di Batam? Lengkapi Izin Lingkunganmu (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)!
Mengapa Penting untuk Investor Asing di Batam?
Sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas, Batam menjadi rumah bagi banyak perusahaan multinasional yang membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri. Namun, setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, perusahaan juga wajib menunjuk tenaga kerja pendamping WNI untuk alih pengetahuan (transfer of knowledge) — sebagai bagian dari ketentuan nasional.
Proses pengurusan izin TKA kini dilakukan secara digital melalui sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan Kemenaker dan BP Batam. Meski tampak mudah di atas kertas, banyak perusahaan PMA menghadapi kendala teknis, seperti ketidaksesuaian dokumen, revisi data RPTKA, atau penolakan sistem OSS akibat kesalahan input.
Citra Global Consulting: Solusi Perizinan TKA di Batam
Untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai regulasi, Citra Global Consulting hadir sebagai mitra strategis perusahaan asing di Batam. Kami membantu investor dalam:
- Penyusunan dan pengajuan RPTKA sesuai kebutuhan perusahaan;
- Pengurusan IMTA melalui sistem OSS RBA;
- Pendampingan pelaporan tenaga kerja asing secara berkala;
- Sinkronisasi dokumen perusahaan dengan BP Batam dan Kemenaker;
- Konsultasi kepatuhan hukum tenaga kerja dan penanaman modal.
Dengan dukungan tim ahli yang berpengalaman di bidang perizinan tenaga kerja asing dan investasi PMA, kami memastikan setiap langkah administrasi Anda berjalan cepat, legal, dan efisien.
Jangan biarkan izin TKA jadi penghambat ekspansi investasi Anda di Batam!
Konsultasikan kebutuhan perizinan tenaga kerja asing Anda bersama Citra Global Consulting — mitra terpercaya investor asing di Batam.