Pemanfaatan tax treaty untuk mengurangi pajak berganda dari Batam menjadi isu strategis bagi pelaku usaha yang menjalankan transaksi lintas negara. Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Batam kerap menjadi lokasi kegiatan usaha yang melibatkan pihak luar negeri, baik dalam bentuk investasi, pembayaran jasa, royalti, maupun dividen. Tanpa pengelolaan yang tepat, transaksi tersebut berisiko dikenai pajak di dua yurisdiksi sekaligus.
Dalam konteks inilah, tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berperan penting sebagai instrumen hukum internasional yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi wajib pajak.
Pajak Berganda sebagai Risiko Nyata bagi Bisnis di Batam
Pajak berganda terjadi ketika satu penghasilan dikenai pajak oleh dua negara yang berbeda. Bagi perusahaan di Batam yang melakukan pembayaran ke pihak luar negeri, risiko ini dapat muncul pada pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga, royalti, dividen, atau jasa.
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021) memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk memajaki penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Di sisi lain, negara domisili penerima penghasilan juga berhak mengenakan pajak atas penghasilan global warganya. Tanpa mekanisme khusus, beban pajak menjadi berlapis dan tidak efisien secara ekonomi.
Peran Tax Treaty dalam Sistem Perpajakan Internasional
Tax treaty merupakan perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara mitra yang bertujuan mengatur pembagian hak pemajakan. Perjanjian ini memiliki kedudukan hukum yang kuat karena diratifikasi melalui Peraturan Presiden dan menjadi lex specialis terhadap ketentuan domestik.
Dalam praktiknya, tax treaty berfungsi untuk:
- Menentukan negara yang berhak memajaki suatu jenis penghasilan
- Menurunkan tarif pemotongan pajak
- Mencegah diskriminasi pajak
- Memberikan mekanisme penyelesaian sengketa
Prinsip ini sejalan dengan praktik internasional yang direkomendasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), khususnya melalui OECD Model Tax Convention.
Baca Juga : Membangun Prosedur Internal untuk Mengurangi Risiko Pajak di Batam
Skema Pemanfaatan Tax Treaty oleh Wajib Pajak di Batam
Pemanfaatan tax treaty tidak terjadi secara otomatis. Wajib pajak harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Penentuan Status Subjek Pajak
Wajib pajak harus memastikan apakah pihak penerima penghasilan merupakan resident dari negara mitra tax treaty. Status ini biasanya dibuktikan dengan Certificate of Domicile (COD).
2. Kesesuaian Jenis Penghasilan
Tidak semua jenis penghasilan memperoleh fasilitas yang sama. Tarif dan perlakuan pajak berbeda antara dividen, bunga, royalti, dan jasa.
3. Penerapan Tarif Tax Treaty
Apabila seluruh syarat terpenuhi, tarif pemotongan PPh dapat diturunkan sesuai ketentuan P3B, menggantikan tarif domestik.
4. Dokumentasi dan Kepatuhan Administratif
Dokumen pendukung harus disimpan dengan baik karena dapat diminta dalam pemeriksaan pajak.
Batasan antara Tax Treaty dan Penghindaran Pajak
Penting untuk dipahami bahwa pemanfaatan tax treaty bukanlah bentuk penghindaran pajak ilegal. Dalam hukum pajak internasional, perencanaan pajak yang memanfaatkan perjanjian yang sah dikategorikan sebagai tax avoidance yang diperbolehkan, selama tidak melanggar substansi ekonomi.
Indonesia sendiri telah memperkuat aturan melalui ketentuan beneficial ownership dan anti-treaty abuse rule untuk mencegah penyalahgunaan tax treaty.
Tantangan Praktis di Lapangan
Di Batam, tantangan utama dalam penerapan tax treaty sering kali terletak pada:
- Ketidaksesuaian dokumen
- Kurangnya pemahaman substansi perjanjian
- Perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan fiskus
Kondisi ini dapat memicu koreksi pajak atau sengketa apabila tidak dikelola dengan hati-hati.
FAQ’s
Tidak. Hanya transaksi yang memenuhi syarat sesuai perjanjian dan didukung dokumen yang sah.
Tidak otomatis. Wajib pajak harus mengajukan dan membuktikan kelayakannya.
Tidak secara langsung, tetapi transaksi lintas negara memang menjadi area perhatian otoritas pajak.
Tidak. Tax treaty umumnya hanya mengatur pajak penghasilan.
Ya, jika melakukan transaksi dengan pihak luar negeri.
Baca Juga : Tahapan Banding ke Pengadilan Pajak bagi Wajib Pajak di Batam
Kesimpulan
Pemanfaatan tax treaty untuk mengurangi pajak berganda dari Batam merupakan langkah strategis yang sah dan diakui hukum. Dengan pemahaman yang tepat terhadap regulasi dan substansi transaksi, pelaku usaha dapat mengelola beban pajak secara efisien tanpa melanggar ketentuan.
Namun, karena kompleksitasnya, pemanfaatan tax treaty harus dilakukan secara hati-hati dan terdokumentasi dengan baik.
Jika bisnis Anda di Batam terlibat dalam transaksi lintas negara dan ingin memastikan pemanfaatan tax treaty dilakukan secara aman dan sesuai regulasi, konsultasikan strategi pajak Anda dengan tim profesional kami yang memahami pajak internasional dan praktik lokal Batam.
Jasa Konsultan Pajak di Batam dan sekitarnya :call/WA 08179800163